Bakamla Cipokok Jaya

Loading

Strategi Pengawasan Kapal Asing untuk Mencegah Penyelundupan di Perairan Indonesia

Strategi Pengawasan Kapal Asing untuk Mencegah Penyelundupan di Perairan Indonesia


Strategi Pengawasan Kapal Asing untuk Mencegah Penyelundupan di Perairan Indonesia menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Dengan luasnya wilayah perairan Indonesia yang mencapai 5,8 juta km², menjadikan negara kita rentan terhadap tindak penyelundupan yang dilakukan oleh kapal asing.

Menurut Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Madya Aan Kurnia, strategi pengawasan kapal asing harus ditingkatkan agar dapat mencegah penyelundupan di perairan Indonesia. “Kita harus memperkuat kerjasama antar lembaga terkait serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kapal-kapal yang masuk ke wilayah perairan Indonesia,” ujarnya.

Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan patroli laut di perairan Indonesia. Menurut data Bakamla, pada tahun 2020 terjadi sebanyak 67 kasus penyelundupan di perairan Indonesia. Dengan meningkatkan patroli laut, diharapkan dapat mengurangi angka kasus tersebut.

Selain itu, kerjasama dengan negara-negara tetangga juga menjadi hal yang penting dalam upaya mencegah penyelundupan di perairan Indonesia. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, “Kita harus bersinergi dengan negara-negara tetangga untuk memperkuat pengawasan di perairan Indonesia agar dapat mencegah penyelundupan yang merugikan negara kita.”

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Hermien Roosita, strategi pengawasan kapal asing juga harus didukung oleh regulasi yang kuat. “Pemerintah harus memiliki regulasi yang jelas dan tegas terkait pengawasan kapal asing di perairan Indonesia agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan,” ujarnya.

Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat mengurangi tindak penyelundupan di perairan Indonesia dan menjaga kedaulatan negara. Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk melindungi perairan Indonesia dari segala bentuk ancaman, termasuk tindak penyelundupan yang dapat merugikan negara kita.