Bakamla Cipokok Jaya

Loading

Perlindungan Sumber Daya Laut Menurut Peraturan Hukum Indonesia

Perlindungan Sumber Daya Laut Menurut Peraturan Hukum Indonesia


Perlindungan sumber daya laut menurut peraturan hukum Indonesia menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Sumber daya laut merupakan aset yang sangat berharga bagi negara kita, oleh karena itu perlindungannya harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.

Menurut UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlindungan sumber daya laut merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Hal ini sejalan dengan pendapat Ahli Hukum Lingkungan, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, yang menyatakan bahwa “perlindungan sumber daya laut harus dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.”

Perlindungan sumber daya laut juga diatur dalam UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang menekankan pentingnya pembangunan kelautan yang berkelanjutan. Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, “perlindungan sumber daya laut harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan kelautan Indonesia.”

Namun, sayangnya masih banyak pelanggaran yang terjadi terhadap perlindungan sumber daya laut. Menurut Lembaga Penelitian Kelautan dan Perikanan, sekitar 60% terumbu karang di Indonesia mengalami kerusakan akibat berbagai faktor, seperti overfishing dan polusi laut.

Oleh karena itu, diperlukan kerjasama semua pihak untuk menjaga kelestarian sumber daya laut kita. Seperti yang dikatakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, “perlindungan sumber daya laut bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai warga negara Indonesia.”

Dengan adanya peraturan hukum yang jelas dan kesadaran masyarakat yang tinggi, diharapkan perlindungan sumber daya laut bisa terus ditingkatkan demi keberlangsungan hidup generasi mendatang. Mari kita jaga laut kita, karena laut yang sehat adalah jaminan kehidupan yang lebih baik bagi kita semua.